.:[Double Click To][Close]:.

Wednesday, June 17, 2009

KEPEDULIAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA TERHADAP TAYANGAN TELEVISI

Sejak disahkannya Undang-undang no. 32 Tahun 2002 terjadi perubahan fundamental dalam pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia. Perubahan paling mendasar dalam semangat UU tersebut adalah adanya limited transfer of authority dari pengelolaan penyiaran yang selama ini merupakan hak ekslusif pemerintah kepada sebuah badan pengatur independen (Independent regulatory body) bernama Komisi Penyiaran

No comments:

Post a Comment