.:[Double Click To][Close]:.

Tuesday, September 22, 2009

KONTROVERSI PERPU PLT KPK

Draft peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) tentang Plt Pimpinan KPK sudah dinyatakan final. Payung hukum yang menjadi kontroversi itu mengubah pasal 33 di UU KPK."Dari pasal 33 jadi dalam keadaan di mana kekosongan dalam tanda petik kurang dari 3 orangpimpinannya maka presiden memilih pelaksana tugas," kata Mensesneg Hatta Rajasa.Hal itu disampaikan Hatta di sela-sela silaturahmi

No comments:

Post a Comment