.:[Double Click To][Close]:.

Monday, December 28, 2009

PRITA MULYASARI DIVONIS BEBAS

Prita Mulyasari akhirnya bisa bernafas dengan lega. Dia dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim karena dianggap tidak terbukti melanggar hukum dan membebaskan dari semua dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang.Keputusan Majelis hakim pagi tadi, "Menyatakan terdakwa Prita Mulyasari bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik," kata Ketua Majelis Hakim, Arthur

No comments:

Post a Comment