Monday, December 28, 2009
PRITA MULYASARI DIVONIS BEBAS
Prita Mulyasari akhirnya bisa bernafas dengan lega. Dia dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim karena dianggap tidak terbukti melanggar hukum dan membebaskan dari semua dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang.Keputusan Majelis hakim pagi tadi, "Menyatakan terdakwa Prita Mulyasari bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik," kata Ketua Majelis Hakim, Arthur
Labels:
Berita,
Prita Mulyasari
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment