Wednesday, September 1, 2010
26 Tersangka Korupsi Kasus Travellers Cheque
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 26 anggota DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka kasus travellers cheque (TC) sebagai suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004. "Pada pengembangan penyidikan TC, KPK tetapkan 26 tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan pemberian TC anggota DPR periode 1999-2004," kata Wakil Ketua KPK Bibit
Labels:
DPR,
Korupsi,
Korupsi Kasus TC,
KPK,
Miranda S.Goeltom
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment