Saturday, August 6, 2011
Fatwa Haram Petasan
Penjualan petasan yang marak pada ramadan berdampak negatif di masyarakat. Ledakan petasan tidak hanya mengganggu ketenangan orang lain, tetapi sudah membahayakan keselamatan nyawa manusia.Dampak negatif inilah yang mendasari hukum petasan termasuk barang haram. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, AGH Sanusi Baco Lc, menegaskan, petasan lebih besar mudaratnya dari pada manfaat yang
Labels:
Fatwa haram,
info
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment