Sunday, June 13, 2010
11 Infotainment dapat teguran KPI terkait penayangan Video Ariel-Luna-Cut Tari
Sejak disahkannya Undang-undang no. 32 Tahun 2002 terjadi perubahan fundamental dalam pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia.Perubahan paling mendasar dalam semangat UU tersebut adalah adanya limited transfer of authority dari pengelolaan penyiaran yang selama ini merupakan hak ekslusif pemerintah kepada sebuah badan pengatur independen (Independent regulatory body) bernama Komisi Penyiaran
Labels:
Ariel Peterpan,
Cut Tari,
Infotainment,
KPI,
Luna Maya,
Video Porno
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment