Dalam banyak kasus di AS, UK dan kanada, kamera tidak diijinkan masuk ke ruang sidang. Khususnya kasus-kasus high profile dimana kehadiran wartawan bisa mengganggu jalannya persidangan. Meskipun sebagian mengijinkan kamera yang disembunyikan dibalik sebuah selimut.
Namun itu tidak berlaku bagi seniman sketsa. Meski demikian kadang mereka tidak diijinkan untuk menggambar selama persidangan berlangsung, tapi setelahnya.
Sebelum 1950an, kamera umum diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Namun perlahan kamera dilarang sebab banyak terdakwa yang dijatuhi hukuman oleh sidang dengan alasan atmosfer yang diakibatkan keberadaan media menjurus pada pengadilan yang tidak adil. Pada 1960an, hanya Texas dan Colorado yang masih memperbolehkan kamera masuk ke ruang sidang, namun kejadian serupa membuat keduanya kemudian ikut mem-ban kamera di ruang sidang.
Sekarang ketika kamera semakin kecil dan tidak berisik, mereka kembali masuk ke ruang sidang dan sejumlah negara sudah memperbolehkan kembali penggunaan kamera.
Pekerjaan seniman sketsa persidangan sebenarnya lebih seperti pekerjaan lepas. Penghasilannya tergantung pada siapa mereka bekerja dan seberapa bagus hasil pekerjaan mereka.
Seringkali mereka bisa dapat pekerjaan dengan penghasilan yang lebih besar dari bakatnya yang sudah ada itu.
Misalnya saja Steve Werblun, yang melukis sketsa untuk Philadelphia Daily News sejak 1975, meninggalkan pekerjaannya setelah bekerja 30 tahun dan pindah ke Hollywood dan menjadi seniman storyboard untuk film The Day After Tomorrow, Along Came Polly, dan Dirty Dancing: Havana Nights.
Dana Verkouteren, yang bekerja untuk CNN, ABC, FOX dan channel berita lainnya, bekerja sampingan sebagai ilustrator dan penggambar karikatur.
Nasib gambar-gambar sketsa itu tergantung pada kontrak antara sang seniman dengan media yang membayarnya, termasuk hak-hak penggunaannya. Terkadang mereka juga menjualnya pada jaksa-jaksa atau hakim yang menginginkan kenang-kenangan yang menggambarkan dirinya dalam sketsa itu. Para pengacara yang terlibat dalam kasus penghinaan seksual mantan pelatih New York Knicks, Isiah Thomas pada tahun 2007 dilaporkan membeli banyak sketsa yang dihasilkan dari persidangan itu.
Namun itu tidak berlaku bagi seniman sketsa. Meski demikian kadang mereka tidak diijinkan untuk menggambar selama persidangan berlangsung, tapi setelahnya.
Sebelum 1950an, kamera umum diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Namun perlahan kamera dilarang sebab banyak terdakwa yang dijatuhi hukuman oleh sidang dengan alasan atmosfer yang diakibatkan keberadaan media menjurus pada pengadilan yang tidak adil. Pada 1960an, hanya Texas dan Colorado yang masih memperbolehkan kamera masuk ke ruang sidang, namun kejadian serupa membuat keduanya kemudian ikut mem-ban kamera di ruang sidang.
Sekarang ketika kamera semakin kecil dan tidak berisik, mereka kembali masuk ke ruang sidang dan sejumlah negara sudah memperbolehkan kembali penggunaan kamera.
Pekerjaan seniman sketsa persidangan sebenarnya lebih seperti pekerjaan lepas. Penghasilannya tergantung pada siapa mereka bekerja dan seberapa bagus hasil pekerjaan mereka.
Seringkali mereka bisa dapat pekerjaan dengan penghasilan yang lebih besar dari bakatnya yang sudah ada itu.
Misalnya saja Steve Werblun, yang melukis sketsa untuk Philadelphia Daily News sejak 1975, meninggalkan pekerjaannya setelah bekerja 30 tahun dan pindah ke Hollywood dan menjadi seniman storyboard untuk film The Day After Tomorrow, Along Came Polly, dan Dirty Dancing: Havana Nights.
Dana Verkouteren, yang bekerja untuk CNN, ABC, FOX dan channel berita lainnya, bekerja sampingan sebagai ilustrator dan penggambar karikatur.
Nasib gambar-gambar sketsa itu tergantung pada kontrak antara sang seniman dengan media yang membayarnya, termasuk hak-hak penggunaannya. Terkadang mereka juga menjualnya pada jaksa-jaksa atau hakim yang menginginkan kenang-kenangan yang menggambarkan dirinya dalam sketsa itu. Para pengacara yang terlibat dalam kasus penghinaan seksual mantan pelatih New York Knicks, Isiah Thomas pada tahun 2007 dilaporkan membeli banyak sketsa yang dihasilkan dari persidangan itu.
No comments:
Post a Comment